Minggu, 06 Mei 2012

PENEMUAN HUKUM DITINJAU DARI BEBERAPA PENDAPAT ALIRAN-ALIRAN DALAM ILMU HUKUM


l  Pada zaman dahulu, sebelum tahun 1800 dimana pada umumnya masyarakat hidup dengan bermacam-macam hukum kebiasaan yang berbeda menurut tempat dan waktu.
l  Akan tetapi dengan banyaknya hukum kebiasaan itu sehingga semakin kabur dan samar-samar, karena memperlihatkan perbedaan yang terlampau besar.
l  Sehingga orang mulai tidak merasa puas dengan hukum-hukum kebiasaan (hukum tidak tertulis), maka mulailah ahli-ahli hukum Romawi menghendaki bahwa peraturan-peraturan (hukum) kebiasaan itu dituliskan.
l  Memang sumber hukum tertua adalah kebiasaan atau tradisi hal ini tidak berpedoman pada aturan-aturan yang diundangkan atau yang dicatat melainkan pada aturan-aturan yang diwariskan secara diam-diam.
l  Akibat dari tidak ada suatu pedoman yang berlaku secara umum, sering menimbulkan kesewenang-wenangan penguasa/hakim dalam melaksanakan kekuasaannya.
l  Setelah melihat kenyataan tersebut di atas, maka timbullah usaha ke arah kodifikasi yaitu pada zaman Romawi terlihat pada masa Kaisar Justinianus, yang menghasilkan “Corpus Iuris Civilis”.
l  Akibat munculnya hal tersebut mengakibatkan timbulnya beberapa pandangan tentang hubungan undang-undang, hukum, dan hakim.
l  Ini timbul karena ada yang beranggapan bahwa apabila hakim/penguasa menyelesaikan suatu perkara harus bersumber pada undang-undang, sebaliknya harus bersumber pada hukum yang hidup dalam masyarakat.
l  Lebih jelasnya akan ditelaah menurut beberapa pandangan atau aliran dalam ilmu hukum.

PENEMUAN HUKUM DILIHAT DARI
ALIRAN-ALIRAN DALAM ILMU HUKUM
  1. Aliran Legisme
  2. Aliran Historis (sejarah)
  3. Aliran Begriffsjurisprudenz
  4. Aliran Interessenjurisprudenz
  5. Aliran Freirechtbewegung
  6. Aliran Sosiologische Rechtsschule
  7. Aliran Open System van het Recht (Sistem Hukum Terbuka)

1.       Aliran Legisme

l  Paham ini beranggapan bahwa undang-undang itu merupakan yang supreme dinamakan “Legisten dan Canonisten”, dan alirannya disebut aliran Legisme.
l  Pandangan ini cocok dengan ajaran hukum kodrat yang rasionalistis dari abad ke-17 dan abad ke-18. Dan mendapat dukungan lebih kuat dari teori-teori : Montesquieu dan J.J. Rousseau.
l  Kodifikasi sebagai landasan dari aliran legisme, bertujuan untuk kesederhanaan hukum dimana hukum mudah di dapat, kesatuan hukum (unifikasi hukum), dan kepastian hukum.
l  Setelah adanya kodifikasi yang mengakibatkan lahirnya aliran logisme yang beranggapan bahwa tidak ada sumber hukum lain kecuali undang-undang.
l  Hakim hanya merupakan terompet undang-undang yang tidak berjiwa dan tidak dapat mengubah atau menambah undang-undang.
l  Sesuai dengan teori-teori Montesquieu atau J.J.  Rousseau, aliran legisme berpendapat, bahwa kedudukan Pengadilan adalah pasif saja, ia hanya terompet undang-undang, ia hanya bertugas memasukkan sesuatu hal yang konkrit dalam undang-undang dengan jalur tutur simpul (silogisme) hukum, secara dedukasi yang logis.
l  Bahwa hakim mengambil sikap menahan diri. Ia tidak boleh melanggar kebebasan para warga negara, untuk mengatur hubungan hukum mereka.
l  Hakim hanya bertindak apabila para warga negara sudah melampaui batas menurut undang-undang.
l  Hakim harus memberi keputusan menurut undang-undang, ia sama sekali tidak boleh menilai-nilai batiniah atau kepatutan dari undang-undang.
l  Penafsiran undang-undang tidak akan diperlukan, orang hanya perlu mengikuti saja teks harfiah.

2.       Aliran Historis (sejarah)

l  Pelopor dari aliran ini yang terkenal adalah F.C. Von Savigni (1779-1861), yang mencari sumber asal dari hukum positif di dalam kesadaran hukum bersama dari masyarakat.
l  Aliran sejarah lahir sebagai reaksi terhadap ajaran hukum alam atau kodrat dari abad ke-17 dan abad ke-18, yang mencoba membangun hukum yang berlaku menyeluruh dan abadi (universal dan abadi) hanya dengan mempergunakan akal pikiran (ratsio) manusia tanpa mau melihat kenyataan hidup yang berubah-ubah.
l  Aliran ini juga menentang aliran legisme.
l  Pada tahun 1814 F.C. Von Savigny menimbulkan goncangan dengan menulis suatu brosur terhadap usaha kodifikasi yang timbul pada waktu itu di Jerman. Untuk suatu kodifikasi dia menganggap Jerman masih belum matang.
l  Hukum itu tidak dibuat, tetapi berada dan tumbuh dengan bangsa itu.
l  Hukum itu adalah “kehidupan suatu bangsa dilihat dari suatu sudat khusus”, suatu aspek dari “Kehidupan bangsa yang sehat”.
l  Kemudian dijelaskan oleh Von Savigny, bahwa kesadaran hukum tidak dapat disamakan dengan keyakinan mayoritas dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen).
l  Hukum yang tumbuh dari semangat atau keyakinan rakyat berkembang secara pasti dan tetap seperti kehidupan rakyat sendiri.
l  Jadi singkatnya, bahwa hukum tidak dibuat tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan rakyat.
l  Pandangan bersumber pada jiwa bangsa (Volkegeyst), kesadaran hukum masyarakat hukumnya bersumber hanya menekankan kepada kebiasaan, dan bentuk hukumnya berupa hukum kebiasaan.
l  Jadi hukum itu berkembang dari hubungan hukum yang sederhana kedalam masyarakat modern.

3.       Aliran Begriffsjurisprudenz

l  Dengan tidak meninggalkan prinsip-prinsip pandangan aliran Legisme, maka aliran Begriffsjurisprudenz telah memperbaiki kelemahan yang ada.
l  Menurut pendapat aliran ini, bertitik tolak dari beberapa aksioma (rechtgrundsatse, asas dasar hukum yang telah diakui secara umum) melalui dedukasi logis, orang dapat turun ke soal pertentangan, yang memisahkan para pihak.
l  Dengan demikian terjadilah suatu sistem hukum yang cocok, digantungkan pada pengertian dasar.
l  Yang paling idial adalah, apabila sistem yang ada itu akan dapat dibangun dalam semacam piramida, dengan suatu asas pokok di puncaknya.
l  Dari situ akan dapat dibuat lagi pengertian yang baru sebab pengertian itu banyak menghasilan “mereka berpasang-pasangan dan melahirkan yang baru”  Itu sebabnya teori ini (dengan satu nama ejekan) disebut Begriffjurisprudenz.
l  Ciri khas dari aliran ini adalah terutama, bahwa di dalam hukum itu dilihat sebagai suatu sistem yang terpadu, mencakup segala-galanya yang menguasai segala tindakan sosial.
l  Pendekatan ilmiah mengenai hukum itu, dengan aparat-aparatnya yang diperhalusnya itu, bukan hanya merupakan stimulasi yang kuat bagi timbulnya positivisme hukum, tetapi memberikan juga kepada hakim suatu kumpulan argumen yang ditarik dari ilmu pengetahuan, jadi yang dianggap obyektif bagi keputusannya.
l  Begriffsjurisprudenz memberi kepada hakim lebih banyak ruang lingkupnya dari legisme.
l  Ia tidak usah mengingatkan diri pada teks undang-undang, tetapi boleh juga mengemukakan argumennya dari peraturan hukum yang “tidak kelihatan”, yang tersembunyi dalam kitab undang-undang.
l  Aliran ini juga mengajarkan bahwa sekalipun undang-undang itu tidak lengkap, akan tetapi dia dapat memenuhi kekurangan-kekurangannya sendiri, oleh karena dia mempunyai daya meluas.
l  Cara memperluas hukum itu hendaknya dipandang dari dogmatik sebab hukum itu adalah suatu kesatuan yang tertutup, sebagaimana dikatakan oleh Brinz.
l  Brinz mengatakan untuk mengisi kekosongan hukum tersebut dengan jalan membuat konstruksi-konstuksi hukum, yaitu dengan cara (metode) :
                1.            abstractie (analogi);
                2.            determinatie (penghalusan hukum);
                3.            argumentum a contrario.

4.       Aliran Interessenjurisprudenz

l  Penganut aliran ini tidak sependapat dengan aliran Legisme dan aliran Begriffsjurisprudenz, mereka menyatakan bahwa undang-undang tidak lengkap, ia bukan satu-satunya sumber hukum, sedang hakim dan pejabat lainnya mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya dalam menentukan hukum.
l  Demi untuk mencapai hukum yang seadil-adilnya, menurut aliran ini hakim malahan boleh menyimpang dari peraturan-peraturan undang-undang.
l  Kemudian terhadap abstraksi yang kosong dari aliran Historis dan Begriffsjurisprudenz, Rudolf Von Jhering menyatakan, bahwa hukum itu mempunyai arti masyarakat tertentu.
l  Penganut aliran ini tidak sependapat dengan aliran Legisme dan aliran Begriffsjurisprudenz, mereka menyatakan bahwa undang-undang tidak lengkap, ia bukan satu-satunya sumber hukum, sedang hakim dan pejabat lainnya mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya dalam menentukan hukum.
l  Demi untuk mencapai hukum yang seadil-adilnya, menurut aliran ini hakim malahan boleh menyimpang dari peraturan-peraturan undang-undang.
l  Kemudian terhadap abstraksi yang kosong dari aliran Historis dan Begriffsjurisprudenz, Rudolf Von Jhering menyatakan, bahwa hukum itu mempunyai arti masyarakat tertentu.
l  Jadi peraturan hukum itu oleh hakim haruslah dilihat tidak secara logis formal, melainkan seyogyanya dinilai menurut tujuannya.
l  Pada dasarnya tujuan itu adalah, bahwa peraturan itu bermaksud melindungi kepentingan tertentu.
l  Pembuat undang-undang ketika ia mengeluarkan suatu peraturan, telah mempertimbangkan berbagai kepentingan dan membandingkannya satu sama lain dan kemudian mengadakan pilihan.
l  Dalam ketentuan undang-undang itu telah ditetapkan manakah yang bernilai penuh dalam mata pembuat undang-undang.
l  Bila hakim diminta akan memberikan putusan (suatu keputusan nilai dalam suatu pertentangan kepentingan), maka hakim tersebut harus mencari hubungan dengan kepentingan yang tercantum dalam undang-undang.
l  Ia tidak boleh atas wewenang sendiri menilai kepentingan konkrit dari pihak-pihak yang bersangkutan, tetapi ia harus mengambil dari dalamnya unsur, yang telah dinilai oleh pembuat undang-undang dan berdasarkan itu memberikan suatu keputusan.
l  Namun hakim adalah juga pencipta hukum yang baru.
l  Sebab apabila pembuat undang-undang pada pertimbangannya belum dapat memperhatikan kepentingan tertentu, maka hakim masih dapat menimbang kepentingan itu.
l  Ia harus bertanya kepada diri sendiri, apa yang dibuat oleh pembuat undang-undang, apabila kepentingan itu pada waktu itu dapat menambah berat dalam pertimbangannya, akan diubahnya pada suatu peraturan atau ditambahkannya.
l  Disini hakim menciptakan hukum yang baru, menjadikan undang-undang yang telah ada ketinggalan dari perubahan-perubahan gejala-gejala sosial.
l  Hakim tidak hanya mempunyai tugas menciptakan hukum yang baru, tetapi juga menjaga peraturan-peraturan yang ada supaya tetap dalam jalur tujuannya.

5.       Aliran Freirechtbewegung

l  Menurut Herman Kantorowicz, bahwa undang-undang banyak mengandung kekosongan-kekosongan dan tugas hakim untuk memenuhinya, dia merupakan penganut terkemuka dari aliran Freirechtbewegung yang timbul pada waktu itu di Jerman.
l  Aliran ini membela suatu perluasan dari kekuasaan memutuskan dari peradilan.
l  Kiranya penggunaan dogmatis yang kaku dari undang-undang hendaknya orang bekerja dengan alasan-alasan yang tidak menyimpang dari kejadian yang akan diputus itu.
l  Aliran ini juga disebut sebagai Aliran Hukum Bebas, dengan kuat mempropagandakan pemakaian pengertian dari “itikad baik”, “adat istiadat baik”, “pendapat masyarakat”, tidak hanya ditempat-tempat yang secara tegas ditunjuk oleh undang-undang, tetapi juga di luarnya, sehingga dengan demikian hakim memperoleh suatu senjata melalui keputusan yang tidak adil yang dilarikan dari pemakaian undang-undang yang cermat.
l  Freirechtshule menunjukan suatu penemuan hukum yang lebih bebas, sekalipun tidak demikian bebasnya sebagaimana sebenarnya dikehendaki oleh beberapa penganut ajaran ini, tetapi masih jauh lebih bebas terhadap undang-undang dan sistem dari undang-undang itu dari pada sebelumnya.

6.       Aliran Sosiologische Rechtsschule

l  Aliran ini lahir akibat aliran Freirechtbewegung, aliran ini juga disebut aliran sosiologi hukum. Penganutnya Hamaker dan Hymans dari Negeri Belanda dan dari Amerika misalnya : Roscoe Pound.
l  Pokok pikiran dari aliran ini ialah terutama hendak menahan dan menolak kemungkinan kesewenang-wenangan dari hakim, berhubungan dengan adanya “freies Ermessen” dari aliran hukum bebas di atas.
l  Mereka pada dasarnya tidak setuju dengan kebebasan bagi para pejabat hukum untuk menyampingkan undang-undang sesuai dengan perasaannya.
l  Undang-undang harus tetap dihormati, tetapi sebaliknya memang benar hakim mempunyai kebebasan dalam menyatakan hukum, akan tetapi kebebasan tersebut terbatas dalam rangka undang-undang.
l  Menurut penganut aliran ini, hakim hendaknya mendasarkan putusan-putusannya pada peraturan undang-undang, tapi tidak kurang pentingnya, supaya putusan-putusan tersebut dapat dipertanggung jawabkan terhadap asas-asas keadilan, kesadaran dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat.

7.       Aliran Open System van het Recht
(Sistem Hukum Terbuka)

l  Setelah melihat pandangan-pandangan aliran-aliran di atas adalah berat sebelah, yaitu kadang-kadang terlampau mengutamakan dogma, kepastian hukum, dan juga kadang-kadang mendudukkan hakim dalam posisi yang terlalu penting dalam peranannya atau juga terlalu mementingkan kenyataan sosial.
l  Aliran ini diwakili oleh Paul Scholten, yang menjelaskan “Hukum itu merupakan suatu sistem ialah bahwa semua peraturan-peraturan itu saling berhubungan, yang satu ditetapkan oleh yang lain, bahwa peraturan-peraturan tersebut dapat disusun secara mantik dan unik yang bersifat khusus dapat dicarikan aturan-aturan umumnya, sehingga sampai pada asas-asasnya”.
l  Betul bahwa hukum itu bersifat logis, akan tetapi karena sifatnya sendiri, dia tidak tertutup, tidak beku, sebab ia memerlukan putusan-putusan atau penetapan-penetapan yang selalu akan menambah luasnya sistem tersebut.
l  Oleh karena itu tepat untuk disebut Sistem Terbuka.
l  Selanjutnya dikatakan, bahwa sistem hukum itu adalah dinamis, bukan saja pembentuk baru secara sadar oleh badan perundang-undangan, tetapi juga karena pelaksanaannya di dalam masyarakat.
l  Pelaksanaan itu selalu disertai penilaian, baik sambil membuat konstruksi-konstruksi hukum ataupun penafsiran.
l  Badan perundang-undangan dalam membentuk hukum yang baru terikat untuk menemukan kontinuitas dengan yang lama, sedangkan hakim dalam mempertahankan hukum itu turut menambahkan sesuatu yang baru seraya mendapatkan hubungan yang telah ada.


1 komentar:

  1. Tithi Design - Titanium Helix Earrings - TITIAN ART
    Tithi Design has made the most impact on titanium ring Tithi designs in the world. They titanium blue ps4 controller are fully custom and everquest: titanium edition functional, so that it titanium density can titanium sheet be customized with your

    BalasHapus