Sabtu, 05 Mei 2012

Tujuan dan fungsi hukum


    L.J. Van Apeldoorn mengatakan tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia hukum harus mempunyai tujuan. Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Sedangkan tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,menciptakan ketertiban dan keseimbangan
Dengan terciptanya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuan itu hukum bertugas menjadi hak dan kewajiban antar perorangan di dalammasyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.

    Tujuan hukum sifatnya abstrak karena didalamnya mengandung cita-cita hukum yaitu cita-cita ketertiban dan keadilan.

Hakekat keadilan adalah pernialian terhadap suatu perlakuan atau tindakan dengan mengkajinya dengan suatu norma yang menurut pandangan (subyaktif untuk kepentingan kelompoknya, golongannya dan sebagainya) melebihi norma-norma lain.

Dalam hal ini ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak yang memperlakukan dan pihak yang menerima perlakuan : orang tua dan anaknya, majikan dan pekerjanya (karyawannya), hakim dan yustisiabel, pemerintah dan warganya, serta kreditur dan debitur.

Pada umumnya keadilan merupakan pernilaian yang hanya dilihat dari pihak yang menerima perlakuan saja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar