L.J. Van Apeldoorn mengatakan tujuan
hukum ialah mengatur pergaulan hidup
secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
Dalam fungsinya
sebagai perlindungan kepentingan manusia hukum harus mempunyai tujuan. Hukum
mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Sedangkan tujuan pokok hukum adalah
menciptakan tatanan masyarakat yang
tertib,menciptakan ketertiban
dan keseimbangan
Dengan terciptanya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan
manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuan itu hukum bertugas menjadi hak
dan kewajiban antar perorangan di dalammasyarakat, membagi wewenang dan
mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.
Tujuan hukum sifatnya abstrak
karena didalamnya mengandung cita-cita hukum yaitu cita-cita ketertiban dan
keadilan.
Hakekat keadilan adalah pernialian terhadap suatu perlakuan atau tindakan
dengan mengkajinya dengan suatu norma yang menurut pandangan (subyaktif untuk kepentingan
kelompoknya, golongannya dan sebagainya) melebihi norma-norma lain.
Dalam hal ini ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak yang memperlakukan
dan pihak yang menerima perlakuan : orang tua dan anaknya, majikan dan
pekerjanya (karyawannya), hakim dan yustisiabel, pemerintah dan warganya, serta
kreditur dan debitur.
Pada umumnya keadilan merupakan pernilaian yang hanya dilihat dari pihak
yang menerima perlakuan saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar