Minggu, 06 Mei 2012

Sistem Hukum



        Dalam kamus bahasa Inggris yang berjudul “The American Heritage Dictionary of The English Lenguage” disebutkan delapan arti sistem.
Salam satu dari pengertian sistem dapat disimpulkan, bahwa satu sistem terdiri dari :
Hubungan dan saling ketergantungan di antara bagian-bagian atau elemen-elemen dari sistem.
Merupakan satu kesatuan (entity)
Salah satu dari pengertian sistem adalah :
Adanya Hubungan dan saling ketergantungan di antara bagian-bagian atau elemen-elemen dari sistem; dan
merupakan satu kesatuan (entity).
Suatu sistem adalah “suatu kesatuan yang bersifat kompleks yang terdiri dari bagian yang berhubungan satu sama lain”.
Suatu sistem dapat dikatakan sebagai suatu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain secara fungsional.
Tiap-tiap bagian dalam sistem mempunyai fungsi sendiri-sendiri yang satu sama lain saling berhubungan dan saling ketergantungan.
Tiap-tiap bagian yang saling ketergantungan yang kemudian membentuk suatu kesatuan yang bekerja untuk mencapai tujuan untuk menghasilkan sesuatu.

Suatu sistem dapat dikatakan sebagai suatu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain secara fungsional.
Tiap-tiap bagian dalam sistem mempunyai fungsi sendiri-sendiri yang satu sama lain saling berhubungan dan saling ketergantungan.
Tiap-tiap bagian yang saling ketergantungan yang kemudian membentuk suatu kesatuan yang bekerja untuk mencapai tujuan untuk menghasilkan sesuatu.

                Muladi (mengutip pendapat Schrode dan Voich) mengatakan Sistem akan selalu mengandung karakteristik terpadu, dengan indikator-indikator :
  1. berorientasi pada tujuan (purposive behavior);
  2. menyeluruh daripada sekedar penjumlahan bagian-bagiannya (wholism);
  3. sistem selalu berinteraksi dengan sistem yang lebih besar (openness);
  4. operasionalisasi bagian-bagiannya mencipatakan sistem nilai tertentu (transpormation);
  5. antar bagian sistem harus cocok satu sama lain (interrelatedness);
  6. adanya mekanisme kontrol dalam rangka pengendalian secara terpadu (control mechanism).


Muladi (mengutip pendapat Schrode dan Voich) mengatakan Sistem akan selalu mengandung karakteristik terpadu, dengan indikator-indikator :
  1. berorientasi pada tujuan (purposive behavior);
  2. menyeluruh daripada sekedar penjumlahan bagian-bagiannya (wholism);
  3. sistem selalu berinteraksi dengan sistem yang lebih besar (openness);
  4. operasionalisasi bagian-bagiannya mencipatakan sistem nilai tertentu (transpormation);
  5. antar bagian sistem harus cocok satu sama lain (interrelatedness);
  6. adanya mekanisme kontrol dalam rangka pengendalian secara terpadu (control mechanism).


Kriteria Sistem


¡  Paling umum adalah pergeseran dari bagian kepada keseluruhan.
¡  Sistem-sistem yang hidup merupakan keseluruhan terintegrasikan, yang sifat-sifatnya tidak dapat direduksikan kepada sifat-sifat bagian-bagiannya yang lebih kecil.
¡  Sifat-sifat esensial atau 'sistemik'-nya adalah sifat-sifat dari keseluruhan, yang tidak dimiliki oleh bagiannya yang mana pun juga.
¡  Sifat-sifat itu muncul dari 'hubungan-hubungan pengorganisasian' di antara bagian-bagian itu, yaitu dari konfigurasi hubungan teratur yang khas untuk jenis organisme atau sistem yang bersangkutan.
¡  Sifat-sifat sistemik akan lenyap apabila suatu sistem diuraikan menjadi unsur-unsurnya yang berdiri sendiri.
Pemahaman yang umum mengenai sistem mengatakan, bahwa suatu sistem adalah “suatu kesatuan yang bersifat kompleks yang terdiri dari bagian yang berhubungan satu sama lain”.
                Pemahaman yang demikian itu hanya menekankan pada diri keterhubungan dari bagian-bagiannya, yaitu bahwa bagian-bagian tersebut bekerja sama secara aktif untuk mencapai tujuan pokok dari kesatuan tersebut.
Hukum bukanlah sekedar kumpulan atau penjumlahan peraturan-peraturan yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri. Arti pentingnya suatu peraturan hukum ialah karena hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lain.


                Menurut Lawrence M. Friedman, suatu sistem hukum dapat dibagi tiga bagian atau komponen, yaitu :
  1. komponen struktural
  2. komponen substansi
  3. komponen budaya hukum (sikap-sikap publik/warga masyarakat beserta nilai-nilai yang dipegangnya).

Komponen Sistem Hukum
  1. Komponen struktural, adalah bagian-bagian dari sistem hukum yang bergerak di dalam suatu mekanisme. Maksudnya adalah : lembaga-lembaga pembuat undang-undang, pengadilan dan berbagai badan yang diberi wewenang untuk menerapkan hukum dan penegak hukum.
  2. Komponen substansial, yaitu hasil nyata yang diterbitkan oleh sistem hukum. Hasil nyata itu dapat berwujud hukum in concreto (kaidah hukum individu) maupun hukum in abstracto (kaidah hukum umum).
  3. Komponen Kultural, yaitu budaya hukum masyarakat pada umumnya. Termasuk juga budaya hukum Pemerintah, DPR, para penegak hukum.



  • Hukum merupakan suatu sistem, berarti bahwa hukum itu merupakan tatanan, merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain.
  • Dengan perkataan lain sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.
                Kesatuan tersebut di terapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum dan pengertian hukum.

Hukum merupakan suatu sistem

l  Bahwa hukum itu merupakan tatanan, merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain.
l  Dengan perkataan lain sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.
l  Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum dan pengertian hukum.

Komponen Sistem Hukum 
(Schuit & Mochtar Kusumaatmaja)


1.            Unsur Idiil: Sistem makna yuridik, mencakup keseluruhan asas-asas, kaidah-kaidah, aturan-aturan dan pranata-pranata hukum.
                Disebut: SISTEM HUKUM POSITIF atau Tata Hukum
2.            Unsur Operasional: mencakup keseluruhan berbagai organisasi, lembaga dan pejabatnya.
                Meliputi: Badan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
3.            Unsur Aktual: mencakup keseluruhan putusan dan perilaku para pejabat dan para warga masyarakat sejauh berkaitan dengan sistem makna yuridik.
                Disebut: Budaya Hukum.


Tata Hukum (Sistem Hukum Positif):

  1. Produksi interaksi dialektik antara di satu pihak “das Sein” (kenayataan kemasyarakatan) dan di lain pihak “das Sollen”;
  2. Hukum dalam dunia “das Sollen-Sein”;
  3. “das Sollen” yang bertumpu pada dan ditimbulkan oleh “das Sein” serta terarah balik pada “das Sollen” untuk mengatur “das Sein” tersebut;
  4. Obyek studi Ilmu Hukum (Rechtswetenschap, Legal Science);
  5. Tertata secara hirarkhikal dalam sebuah sistem aturan hukum.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar