Dalam kamus bahasa Inggris yang berjudul “The American
Heritage Dictionary of The English Lenguage” disebutkan delapan arti sistem.
Salam satu dari pengertian sistem dapat disimpulkan, bahwa
satu sistem terdiri dari :
Hubungan dan saling ketergantungan di antara bagian-bagian
atau elemen-elemen dari sistem.
Merupakan satu kesatuan (entity)
Salah satu dari pengertian sistem adalah :
Adanya Hubungan dan saling ketergantungan di antara
bagian-bagian atau elemen-elemen dari sistem; dan
merupakan satu kesatuan (entity).
Suatu sistem adalah “suatu kesatuan yang bersifat kompleks
yang terdiri dari bagian yang berhubungan satu sama lain”.
Suatu sistem dapat dikatakan sebagai suatu kesatuan yang
terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain secara
fungsional.
Tiap-tiap bagian dalam sistem mempunyai fungsi
sendiri-sendiri yang satu sama lain saling berhubungan dan saling
ketergantungan.
Tiap-tiap bagian yang saling ketergantungan yang kemudian
membentuk suatu kesatuan yang bekerja untuk mencapai tujuan untuk menghasilkan
sesuatu.
Suatu sistem dapat dikatakan sebagai suatu kesatuan yang
terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain secara
fungsional.
Tiap-tiap bagian dalam sistem mempunyai fungsi
sendiri-sendiri yang satu sama lain saling berhubungan dan saling
ketergantungan.
Tiap-tiap bagian yang saling ketergantungan yang kemudian
membentuk suatu kesatuan yang bekerja untuk mencapai tujuan untuk menghasilkan
sesuatu.
Muladi (mengutip pendapat Schrode
dan Voich) mengatakan Sistem akan
selalu mengandung karakteristik terpadu, dengan indikator-indikator :
- berorientasi
pada tujuan (purposive behavior);
- menyeluruh
daripada sekedar penjumlahan bagian-bagiannya (wholism);
- sistem selalu berinteraksi dengan
sistem yang lebih besar (openness);
- operasionalisasi
bagian-bagiannya mencipatakan sistem nilai tertentu (transpormation);
- antar
bagian sistem harus cocok satu sama lain (interrelatedness);
- adanya
mekanisme kontrol dalam rangka pengendalian secara terpadu (control
mechanism).
Muladi (mengutip
pendapat Schrode dan Voich) mengatakan
Sistem akan selalu mengandung karakteristik terpadu, dengan indikator-indikator
:
- berorientasi
pada tujuan (purposive behavior);
- menyeluruh
daripada sekedar penjumlahan bagian-bagiannya (wholism);
- sistem selalu berinteraksi dengan
sistem yang lebih besar (openness);
- operasionalisasi
bagian-bagiannya mencipatakan sistem nilai tertentu (transpormation);
- antar
bagian sistem harus cocok satu sama lain (interrelatedness);
- adanya
mekanisme kontrol dalam rangka pengendalian secara terpadu (control
mechanism).
Kriteria Sistem
¡ Paling
umum adalah pergeseran dari bagian kepada keseluruhan.
¡ Sistem-sistem
yang hidup merupakan keseluruhan terintegrasikan, yang sifat-sifatnya tidak dapat
direduksikan kepada sifat-sifat bagian-bagiannya yang lebih kecil.
¡ Sifat-sifat
esensial atau 'sistemik'-nya adalah sifat-sifat dari keseluruhan, yang tidak
dimiliki oleh bagiannya yang mana pun juga.
¡ Sifat-sifat
itu muncul dari 'hubungan-hubungan pengorganisasian' di antara bagian-bagian
itu, yaitu dari konfigurasi hubungan teratur yang khas untuk jenis organisme
atau sistem yang bersangkutan.
¡ Sifat-sifat
sistemik akan lenyap apabila suatu sistem diuraikan menjadi
unsur-unsurnya yang berdiri sendiri.
Pemahaman yang umum mengenai sistem
mengatakan, bahwa suatu sistem adalah “suatu kesatuan yang bersifat kompleks
yang terdiri dari bagian yang berhubungan satu sama lain”.
Pemahaman
yang demikian itu hanya menekankan pada diri keterhubungan dari
bagian-bagiannya, yaitu bahwa bagian-bagian tersebut bekerja sama secara aktif
untuk mencapai tujuan pokok dari kesatuan tersebut.
Hukum bukanlah sekedar kumpulan
atau penjumlahan peraturan-peraturan yang masing-masing berdiri
sendiri-sendiri. Arti pentingnya suatu peraturan hukum ialah karena hubungannya
yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lain.
Menurut Lawrence M.
Friedman, suatu sistem hukum dapat dibagi tiga bagian atau komponen, yaitu
:
- komponen
struktural
- komponen
substansi
- komponen
budaya hukum (sikap-sikap publik/warga masyarakat beserta nilai-nilai
yang dipegangnya).
Komponen Sistem Hukum
- Komponen struktural, adalah bagian-bagian dari sistem
hukum yang bergerak di dalam suatu mekanisme. Maksudnya adalah : lembaga-lembaga
pembuat undang-undang, pengadilan dan berbagai badan yang diberi wewenang
untuk menerapkan hukum dan penegak hukum.
- Komponen substansial, yaitu hasil nyata yang diterbitkan
oleh sistem hukum. Hasil nyata itu dapat berwujud hukum in concreto
(kaidah hukum individu) maupun hukum in abstracto (kaidah hukum
umum).
- Komponen Kultural, yaitu budaya hukum masyarakat pada
umumnya. Termasuk juga budaya hukum Pemerintah, DPR, para penegak hukum.
- Hukum
merupakan suatu sistem, berarti bahwa hukum itu merupakan tatanan,
merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau
unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain.
- Dengan
perkataan lain sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari
unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk
mencapai tujuan kesatuan tersebut.
Kesatuan
tersebut di terapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan
hukum, asas hukum dan pengertian hukum.
Hukum merupakan suatu sistem
l Bahwa hukum itu merupakan tatanan,
merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau
unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain.
l Dengan perkataan lain sistem hukum adalah
suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama
lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.
l Kesatuan tersebut diterapkan terhadap
kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum dan pengertian
hukum.
Komponen
Sistem Hukum
(Schuit & Mochtar Kusumaatmaja)
1. Unsur
Idiil: Sistem makna yuridik, mencakup keseluruhan asas-asas, kaidah-kaidah,
aturan-aturan dan pranata-pranata hukum.
Disebut:
SISTEM HUKUM POSITIF atau Tata Hukum
2. Unsur
Operasional: mencakup keseluruhan berbagai organisasi, lembaga dan pejabatnya.
Meliputi:
Badan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
3. Unsur
Aktual: mencakup keseluruhan putusan dan perilaku para pejabat dan para warga
masyarakat sejauh berkaitan dengan sistem makna yuridik.
Disebut:
Budaya Hukum.
Tata Hukum (Sistem Hukum Positif):
- Produksi
interaksi dialektik antara di satu pihak “das Sein” (kenayataan
kemasyarakatan) dan di lain pihak “das Sollen”;
- Hukum
dalam dunia “das Sollen-Sein”;
- “das
Sollen” yang bertumpu pada dan ditimbulkan oleh “das Sein” serta terarah
balik pada “das Sollen” untuk mengatur “das Sein” tersebut;
- Obyek
studi Ilmu Hukum (Rechtswetenschap, Legal Science);
- Tertata
secara hirarkhikal dalam sebuah sistem aturan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar